SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN
SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN
Nomor: [Nomor Perjanjian, jika ada]
Pada hari ini, [Tanggal............], bulan [Bulan............], tahun [Tahun............], bertempat di [............], telah disepakati perjanjian hutang piutang dengan jaminan antara:
Pihak Pertama (Pemberi Hutang):
Nama Lengkap: Abdul Wakhid
Alamat: Disahkan
Nomor Identitas (KTP/Paspor): Disahkan
Nomor Telepon: 087814452667
Pihak Kedua (Penerima Hutang):
Nama Lengkap: Syarifudin Ali
Alamat: Karang Anyar dk.Baleadi sono
Nomor Identitas (KTP/Paspor): Disahkan
Nomor Telepon: 088293633317
Jumlah Hutang
Pemberi Hutang setuju untuk memberikan pinjaman kepada Penerima Hutang, dan Penerima Hutang setuju untuk menerima pinjaman dari Pemberi Hutang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Bunga
Atas Jumlah Hutang tersebut, Penerima Hutang setuju untuk membayar bunga sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan kepada Pemberi Hutang. Pembayaran bunga akan dimulai pada tanggal [Tanggal Pembayaran Bunga Pertama] dan dibayarkan setiap bulan paling lambat pada tanggal [..... Pembayaran Bunga Setiap Bulan].
Jangka Waktu Pengembalian Hutang
Penerima Hutang berjanji akan mengembalikan seluruh Jumlah Hutang, yaitu sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kepada Pemberi Hutang dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, yaitu paling lambat pada tanggal [..... Jatuh Tempo Pengembalian Pokok].
Total Pembayaran Bunga
Total pembayaran bunga selama 4 bulan adalah Rp 500.000/bulan x 4 bulan = Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Total Pembayaran Keseluruhan
Total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Penerima Hutang kepada Pemberi Hutang adalah Jumlah Hutang ditambah dengan total bunga, yaitu sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Jaminan
Sebagai jaminan atas hutang ini, Penerima Hutang menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan detail sebagai berikut: NInja 4 Tak
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
Demikian Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Pihak Pertama (Pemberi Hutang)
Materai Rp 10.000
[.....................................] [Abdul Wakhid]
Pihak Kedua (Penerima Hutang)
Materai Rp 10.000
[.....................................] [Syarifudin Ali]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar