SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN

 SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN

Nomor: [Nomor Perjanjian, jika ada]

Pada hari ini, [Tanggal............], bulan [Bulan............], tahun [Tahun............], bertempat di [............], telah disepakati perjanjian hutang piutang dengan jaminan antara:

Pihak Pertama (Pemberi Hutang):

Nama Lengkap: Abdul Wakhid

Alamat: Disahkan 

Nomor Identitas (KTP/Paspor): Disahkan 

Nomor Telepon: 087814452667


Pihak Kedua (Penerima Hutang):

Nama Lengkap: Syarifudin Ali 

Alamat: Karang Anyar dk.Baleadi sono 

Nomor Identitas (KTP/Paspor): Disahkan 

Nomor Telepon: 088293633317


Jumlah Hutang

Pemberi Hutang setuju untuk memberikan pinjaman kepada Penerima Hutang, dan Penerima Hutang setuju untuk menerima pinjaman dari Pemberi Hutang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


Bunga

Atas Jumlah Hutang tersebut, Penerima Hutang setuju untuk membayar bunga sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan kepada Pemberi Hutang. Pembayaran bunga akan dimulai pada tanggal [Tanggal Pembayaran Bunga Pertama] dan dibayarkan setiap bulan paling lambat pada tanggal [..... Pembayaran Bunga Setiap Bulan].


Jangka Waktu Pengembalian Hutang

Penerima Hutang berjanji akan mengembalikan seluruh Jumlah Hutang, yaitu sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kepada Pemberi Hutang dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, yaitu paling lambat pada tanggal [..... Jatuh Tempo Pengembalian Pokok].


Total Pembayaran Bunga

Total pembayaran bunga selama 4 bulan adalah Rp 500.000/bulan x 4 bulan = Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).


Total Pembayaran Keseluruhan

Total pembayaran yang harus dibayarkan oleh Penerima Hutang kepada Pemberi Hutang adalah Jumlah Hutang ditambah dengan total bunga, yaitu sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).


Jaminan

Sebagai jaminan atas hutang ini, Penerima Hutang menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan detail sebagai berikut: NInja 4 Tak


Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

Demikian Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas.

Pihak Pertama (Pemberi Hutang)

Materai Rp 10.000

[.....................................] [Abdul Wakhid]

Pihak Kedua (Penerima Hutang)

Materai Rp 10.000

[.....................................] [Syarifudin Ali]

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *